Whistle Blowing
Whistle blowing
merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang baik karyawan, mantan karyawan atau pekerja, anggota dari suatu institusi karyawan untuk membocorkan
kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Tindakan
yang dilaporkan merupakan tindakan yang tidak beretika atau mempunyai
nilai moral yang rendah termasuk didalamnya korupsi.
Pengertian
menurut para ahli :
1) Menurut Dozier (1985) Whistle
Blowing adalah tindakan melaporkan suatu tindakan atau keputusan organisasi
yang menyimpang dari peraturan dan undang-undang yang dilakukan oleh seseorang
anggota organisasi itu kepada pihak lain seperti pemerintah, media masa, atau
pihak-pihak yang berkaitan.
2) Menurut King(1998) dan Anonim (2008) Whistle
Blowing adalah tidakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
pekerja untuk melaporkan kekurangan yang dilakukan oleh pegawai atasan atau
majikannya kepada pihak lain.
Whistle bowing
dibedakan menjadi 2 yaitu, whistle blowing internal dan whistle blowing
eksternal. Whistle blowing internal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui
kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut
kepada atasannya. Sedangkan Whistle blowing eksternal terjadi ketika seorang
karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu
membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan
masyarakat.
Menurut Rothschild & Miethe (1999) Whistle Blowing berkembang
atas beberapa alasan, antara lain :
1. Pergerakan dalam perekonomian yang berhubungan dengan peningkatan
kualitas pendidikan, keahlian dan kepedulian sosial dari para pekerja.
2.
Keadaan ekonomi sekarang telah memberi informasi yang intensif dan
menjadi penggerak informasi.
3. Akses informasi dan kemudahan berpublikasi menuntun Whistle
Blowing sebagai fenomena yang tidak bisa dicegah atas pergeseran
perekonomian ini.
Whistle blowing
melibatkan tiga perkara iaitu :-
- Seseorang melakukan aktiviti yang tidak beretika.
- Orang yang melihat tingkah laku tersebut serta
melaporkannya.
- Orang yang menerima laporan salah laku tersebut.
Creative Accounting
Creative accounting’ terdiri dari 2 kata yaitu “creative” yang artinya kebolehan
seseorang menciptakan ide baru yang efektif, dan kata “accounting” itu artinya pembukuan tentang financial events yang
senantiasa berusaha untuk setia kepada kondisi keuangan yang sebenarnya (faithful representation of financial events).
Pengertian Menurut
Beberapa Ahli :
1. Sulistiawan dan Alvia (2011) :
Creative
accounting adalah “aktivitas badan usaha (perusahaan) untuk memanfaatkan teknik
dan kebijakan akuntansi technics and accounting policies) guna memperoleh hasil yang diinginkan, seperti penyajian
nilai asset atau nilai laba yang lebih tinggi (over valued) atau lebih rendah (under valued) tergantung dari motivasi manajemen perusahaan untuk
melakukannya.”
(Amat, Blake dan Dowd (1999)
Creative
accounting adalah sebuah proses dimana beberapa pihak menggunakan
kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk didalamnya standar, teknik
dsb) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan.
2. Stolowy
dan Breton [2000]
Creative accounting merupakan bagian dari accounting
manipulation yang terdiri dari earning
management , income smoothing dan creative accounting itu sendiri.
Sehingga arti dari ‘creative accounting’ yaitu akar dari
sejumlah skandal akuntansi, dan banyak usulan untuk reformasi akuntansi –
biasanya berpusat pada analisis diperbarui modal dan faktor produksi yang benar
akan mencerminkan bagaimana nilai tambah. Akuntansi kreatif dan manajemen laba
merupakan eufemisme mengacu pada praktik akuntansi yang mungkin mengikuti surat
aturan praktik akuntansi standar, tapi jelas menyimpang dari semangat peraturan
tersebut.
Menurut pengertian
beberapa ahli dalam bidang akuntansi (misal Middleton, 2009), Akuntan yang
dianggap kreatif adalah akuntan yang dapat menginterpretasikan ‘grey area’ (hal yang
belum diatur secara pasti) baik teknik ataupun kebijakan akuntansi yang ada
dalam standar akuntansi keuangan (SAK) dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat
atau keuntungan dari interpretasi tersebut.
Fraud
Accounting
Farud merupakan kecurangan atau penipuan.
Sehingga fraud accounting bisa diartikan sebagai penipuan akuntansi atau merupakan
suatu proses pencatatan akuntansi yang direkayasa sedemikian rupa guna berbagai
kepentingan. Hal ini dapat mengecoh para pengambil keputusan.
Contoh Kasus Fraud Accounting
Salah satunya mengenai kasus kredit fiktif yang melibatkan 3
pegawai Bank Syariah Mandiri (Kepala Cabang BSM Bogor M. Agustinus Masrie,
Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Chaerulli Hermawan, Accounting Officer BSM
cabang pembantu Bogor John Lopulisa) dan 1 orang debitur (Iyan Permana).
Catatan saya untuk jabatan tersangka John Lopulisa mungkin lebih tepat jika
disebut account afficer bukan accounting officer. Total kredit yang dicairkan
adalah sebesar Rp102 Milyar dengan kerugian mencapai Rp52 Milyar (beberapa
media menyebutkan Rp59 Milyar). Modusnya adalah melakukan pencairan kredit
fiktif dengan menggunakan nama 197 debitur di mana 113 debitur adalah fiktif.
Pencairan kredit tersebut telah dimulai sejak tahun 2011.


