Tuesday, October 21, 2014

Ethical Governance
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” yang berarti karakter, watak, kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Sedangkan menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral, kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) merupakan ajaran untuk berperilaku baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya.
Kesusilaan berasal dari ethos dan esprit yang ada dalam hati nurani. Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia ini menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya ( consience of man ). Kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlaknya selain itu kesusilaan melarang seseorang untuk berbuat kejahatan seperti mencuri, dan lain – lain. Sanksi yang melanggar kesusilaan adalah batin manusia itu sendiri, seperti penyesalan, keresahan dan lain – lain.
Sedangkan kesopanan pada dasarnya merupakan adat, kebiasaan. Sanksi terhadap pelanggaran kesopanan bersifat heretonom karena dipaksakan oleh pihak luar (norma, kaedah yang ada dan hidup dalam masyarakat ). Sanksinya yaitu mendapat celaan di tengah – tengah masyarakat lingkungan, dimana ia berada, misalnya dikucilkan dalam pergaulan, dan dalam lingkungan masyarakat atau tetangga.
Pada masa khususnya dalam masa krisis atau perubahan, prinsip pemerintahan dan fundamental etika-nya di dalam masyarakat sering kali dipertanyakan serta kesenjangan antara ideal dan kenyataan ditantang. Etika Pemerintahan sebagai diskursus berjalan mengenai apa yang membuat pemerintahan itu baik, dan langkah konkrit yang mana yang harus dilakukan dalam rangka berangkat dari konsensus bersama ke pemerintahan praktis itu adalah indikator demokrasi dan masyarakat multidimensi.

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Akuntan merupakan suatu profesi. Mengapa dikatakan seperti itu? Karena adanya pendidikan resmi utk memperoleh pengetahuan tertentu, adanya standar kualifikasi profesi yg mengatur ijin profesi, adanya standard perilaku yg mengatur hubungan antara praktisi dgn klien, rekan kerja & public, bertanggung jawab sosial atas pekerjaan yg dilakukan dan lain-lain. Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai berikut :
a.       Akuntan Intern. Adalah orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawabterhadap laporan keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusunlaporan keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksalaporan keuangan.
b.      Akuntan Publik. Adalah orang yang bekerja secara independen dengan memberikan jasaakuntansi bagi perusahaan atau organisasi nonbisnis. Jasa yang ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasalainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan keuangan.
c.       Akuntan Pemerintah. Merupakan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntanini bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi. MisalnyaBadan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
d.      Akuntan Pendidik. Merupakan orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkanakuntansi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi

Etika sangat penting dalam profesi akuntan dan tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan mengenai pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut :

a.       Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
b.      Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
c.       Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
d.      Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
e.       Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasakepada klien.
f.       Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
g.      Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.

Kode Etik Profesi Akuntansi
Kode etik akuntansi harus menjadi kewajiban yang mengikat profesi akuntan. Maka dari itu, setiap orang yang mempunyai gelar akuntan wajib mentaati kode etik dan standar akuntan. Hal ini telah diatur oleh Departemen Keuangan serta mempunyai aturan tersendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17 tahun 2008. Kode etik merupakan aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesinya.

Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab
2. Kepentingan Masyarakat
3. Objektivitas dan Independensi
4. Keseksamaan

Etika dalam Audit
Dalam profesi akuntan publik, etika profesi diatur di dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Etika auditing merupakan suatu proses yang sistematis untuk mendapatkan bukti serta dievaluasi secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, lalu disampaikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
1.       Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat umum  sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Karena, masyarakat merupakan pengguna jasa audit atas independen.

2. Tanggung Jawab Dasar Auditor

Seorang auditor memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
a.       Perencanaan, Pengendalian, dan Pencatatan
b.       Sistem Akuntansi
c.       Bukti Audit
d.      Pengendalian Intern
e.       Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan

3. Tanggung Jawab Dasar Auditor

a.       Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan.
b.       Sistem Akuntansi
c.        Bukti Audit
d.        Pengendalian Intern
e.       Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan



4. Independensi Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Auditor harus memiliki sikap independensi agar tidak mudah dipengaruhi pihak lain dalam pekerjaannya. Karena pekerjaannya untuk kepentingan umum.
Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :

a.       Independensi dalam Fakta (Independence in fact)
                        Auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi bersikap objektif.
b.      Independensi dalam Penampilan (Independence in appearance)
                        Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan
                        pelaksanaan audit.
c.        Independensi dari sudut Keahliannya (Independence in competence)

5. Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;

a.       Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam.
b.       Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan publik,
c.        Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan public.

d.       Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.