Ethical
Governance
Etika
berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” yang berarti karakter, watak,
kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Sedangkan menurut kamus Besar Bahasa
Indonesia, pengertian etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang
hak dan kewajiban moral, kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak,
nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) merupakan
ajaran untuk berperilaku baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan
yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan
kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya.
Kesusilaan berasal dari ethos dan esprit yang ada
dalam hati nurani. Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara
hati manusia. Suara hati manusia ini menentukan perbuatan mana yang baik dan
mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing.
Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya (
consience of man ). Kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlaknya selain itu
kesusilaan melarang seseorang untuk berbuat kejahatan seperti mencuri, dan lain
– lain. Sanksi yang melanggar kesusilaan adalah batin manusia itu sendiri,
seperti penyesalan, keresahan dan lain – lain.
Sedangkan kesopanan pada dasarnya merupakan adat,
kebiasaan. Sanksi terhadap pelanggaran kesopanan bersifat heretonom karena
dipaksakan oleh pihak luar (norma, kaedah yang ada dan hidup dalam masyarakat
). Sanksinya yaitu mendapat celaan di tengah – tengah masyarakat lingkungan,
dimana ia berada, misalnya dikucilkan dalam pergaulan, dan dalam lingkungan
masyarakat atau tetangga.
Pada masa khususnya dalam masa krisis atau
perubahan, prinsip pemerintahan dan fundamental etika-nya di dalam masyarakat
sering kali dipertanyakan serta kesenjangan antara ideal dan kenyataan
ditantang. Etika Pemerintahan
sebagai diskursus berjalan mengenai apa yang membuat pemerintahan itu baik, dan
langkah konkrit yang mana yang harus dilakukan dalam rangka berangkat dari
konsensus bersama ke pemerintahan praktis itu adalah indikator demokrasi dan
masyarakat multidimensi.
Perilaku
Etika dalam Profesi Akuntansi
Akuntan merupakan suatu profesi. Mengapa dikatakan seperti
itu? Karena adanya pendidikan resmi utk memperoleh pengetahuan tertentu, adanya
standar kualifikasi profesi yg mengatur ijin profesi, adanya standard perilaku
yg mengatur hubungan antara praktisi dgn klien, rekan kerja & public,
bertanggung jawab sosial atas pekerjaan yg dilakukan dan lain-lain. Profesi akuntan dapat dibedakan sebagai berikut :
a. Akuntan Intern. Adalah orang yang bekerja pada suatu
perusahaan dan bertanggung jawabterhadap laporan keuangan. Akuntan intern
bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusunlaporan keuangan, menyusun
anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksalaporan keuangan.
b. Akuntan Publik. Adalah orang yang bekerja secara independen dengan memberikan
jasaakuntansi bagi perusahaan
atau organisasi nonbisnis. Jasa yang
ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Jasalainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan laporan
keuangan.
c. Akuntan Pemerintah. Merupakan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan. Akuntanini bertugas memeriksa
keuangan dan mengadakan perencanaan sistem akuntansi. MisalnyaBadan Pengawas
Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
d. Akuntan Pendidik. Merupakan orang yang bertugas mengembangkan
dan mengajarkanakuntansi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi
Etika sangat penting dalam profesi akuntan dan tidak bisa
dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan
keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) menyatakan mengenai pengakuan profesi akan tanggung
jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi
akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.
Memiliki pertimbangan moral dan
profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
b.
Memberikan pelayanan dan
menghormati kepercayaan publik.
c.
Memiliki integritas tinggi
dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
d.
Menjunjung sikap obyektif dan
bebas dari kepentingan pihak tertentu.
e.
Melaksanakan tugas dengan
kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasakepada klien.
f.
Menjaga kerahasiaan informasi
dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
g.
Menjaga reputasi
dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
Kode
Etik Profesi Akuntansi
Kode etik akuntansi harus menjadi kewajiban yang
mengikat profesi akuntan. Maka dari itu, setiap orang yang mempunyai gelar akuntan
wajib mentaati kode etik dan standar akuntan. Hal ini telah diatur oleh
Departemen Keuangan serta mempunyai aturan tersendiri yaitu Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) No. 17 tahun 2008. Kode etik merupakan aturan perilaku etika
akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesinya.
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode
Etik Akuntan Indonesia. Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan
Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab
2. Kepentingan Masyarakat
3. Objektivitas dan Independensi
4. Keseksamaan
Etika dalam Audit
Dalam profesi akuntan publik, etika profesi
diatur di dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Etika auditing
merupakan suatu proses yang sistematis untuk mendapatkan bukti serta dievaluasi
secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, lalu disampaikan
hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
1.
Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat umum sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Karena, masyarakat merupakan pengguna jasa
audit atas independen.
2. Tanggung Jawab Dasar
Auditor
Seorang auditor
memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
a.
Perencanaan,
Pengendalian, dan Pencatatan
b.
Sistem Akuntansi
c.
Bukti Audit
d.
Pengendalian Intern
e.
Meninjau Ulang Laporan
Keuangan yang Relevan
3. Tanggung Jawab Dasar Auditor
a.
Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan.
b.
Sistem Akuntansi
c.
Bukti Audit
d.
Pengendalian Intern
e.
Meninjau Ulang Laporan
Keuangan yang Relevan
4. Independensi Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari
pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain
(Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Auditor harus
memiliki sikap independensi agar tidak mudah dipengaruhi pihak lain dalam pekerjaannya.
Karena pekerjaannya untuk kepentingan umum.
Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu
sebagai berikut :
a.
Independensi dalam Fakta
(Independence in fact)
Auditor harus mempunyai kejujuran
yang tinggi bersikap objektif.
b.
Independensi dalam
Penampilan (Independence in appearance)
Artinya
pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan
pelaksanaan
audit.
c.
Independensi dari
sudut Keahliannya (Independence in competence)
5. Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi
Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar
modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
a. Ketentuan isi pelaporan emitmen atau
perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam.
b. Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal
control pada emitmen atau perusahaan publik,
c.
Ketentuan Bapepam
tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan public.
d. Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa
auditor independen.