PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN PENETAPAN HARGA TRANSFER
1. Apakah yang dimaksud dengan
kenetralan pajak? Apakah pajak netral menyambut dengan keputusan usaha? Apakah
ini baik atau tidak?
Kenetralan
Pajak yaitu bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap
keputusan alokasi sumber daya.
Pajak
netral menyambut dengan keputusan usaha yaitu Netralitas pajak berarti bahwa
pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumber
daya. Dengan kata lain, keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi,
seperti tingkat imbalan, dan bukan pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti
wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya membayar pajak
yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan bagaimana menginterpretasikan konsep
ini. Dalam kasus ini, laba yang berasal dari luar negeri harus dikenakan pajak
dengan jumlah yang sama dengan perusahaan lain di negara itu, yaitu berdasarkan
tarif pajak negara asing.
2. Apa peranan kredit pajak dalam
perpajakan internasional? Pertimbangan apa yang menyebabkan kredit pajak tidak
bisa mencapai hasil yang diinginkan?
Peranan pajak dalam perpajakan
internasional
Kredit
pajak dapat di perkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang
dibayarkan tidak terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan luar negri
mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negri kepada induk
perusahaan domestik). Deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak
induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak
(yang dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak pungutan luar negeri yang
berlaku. Ini berarti seakan-akan induk perusahaan domestik menerima dividen
yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepada pemerintah asing dan kemudian
membayarkan pajak itu.
Pertimbangan yang menyebabkan kredit
pajak tidak mencapai hasil yang diinginkan :
Pembayaran
deviden (termasuk seluruh pajak pungutan), x pajak asing yang dapat di
kreditkan, dan laba setelah pajak penghasilan luar negri.
3. Jelaskan secara singkat inti
keuntungan dan kerugian dari :
Klasik, Pemotongan Nilai, dan
Penuduhan.
Keuntungan Klasik :
Bahwa
pajak perusahaan merupakan pajak atas manfaat yang mengikuti dari pendirian.
Dengan demikian, kewajiban pajak korporasi diperlakukan sebagai sepenuhnya
berbeda dari pemegang saham perusahaan. Akibatnya, keuntungan yang dikenakan
pajak pada tingkat yang ditetapkan untuk pajak perusahaan, dividen yang
dikenakan pajak pada tingkat pajak pendapatan perseorangan berlaku untuk pemegang
saham yang menerima mereka, seperti
bunga yang diterima oleh pemegang obligasi perusahaan, dan tingkat yang
terpisah berlaku untuk keuntungan modal yang dipungut atas realisasi keuntungan
-keuntungan.
Kerugian Klasik :
Pajak
ganda dari dividen: mereka dikenakan
pajak sekali sebagai keuntungan perusahaan dan kemudian kembali sebagai
pendapatan perseorangan.
Keuntungan Pemotongan Nilai :
Ketepatan
waktu penyetoran, Kemudahan ,
Kesederhanaan, dan Biaya Pemungutan pajak yang lebih murah.
Kerugian Pemotongan Nilai :
Mempengaruhi
cashflow Wajib Pajak, menambah beban adminisitrasi wajib pajak, menambah beban
biaya wajib pajak, dan Resiko hukum atas kepatuhan wajib pajak.
Keuntungan & Kerugian Penuduhan :
Akibat
tuduhan mengenai Transfer Pricing tersebut juga menimbulkan permasalahan dalam
inefisiensi nasional. Perhitungan ulang mengenai penjualan, pembelian maupun
biaya jasa manajemen dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa mengakibatkan
biaya pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan menjadi besar. Disamping itu,
perusahaan Induk menjadi enggan untuk memberikan transfer knowledge kepada
mitra-nya di Indonesia karena khawatir biaya yang mereka keluarkan tidak
diganti oleh mitra-nya di Indonesia. Akibatnya, sharing biaya yang umum terjadi
pada satu grup perusahaan tidak dibagi ke mitra-nya di Indonesia dan harus
memakai konsultan independen yang tidak terkait. Biaya yang dikeluarkan menjadi
lebih besar bila dibandingkan mempergunakan tenaga ahli yang ada pada
perusahaan Induk.
4. Apakah yang dimaksud dengan Advance
Pricing Agreement (APA)? Apa keuntungan dan kerugiannya?
Kesepakatan
Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) adalah perjanjian antara Direktorat
Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati
kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar dimuka para
pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
Keuntungan Advance Pricing Agreement:
1) Memberikan kepastian kepada wajib
pajak atas nama semua penghitungan mengenaiharga transaksi dengan menggunakan
metode yang disetujui.
2) Memberikan kepastian terhadap
kegiatan wajib pajak termasuk kepastian mengenaikewajiban pajak yang berkaitan
dengan harga transfer.
3) Mengurangi biaya dan waktu pada
saat diaudit, karena selama periode APA berlakuharga transaksi yang telah
disepakati oleh wajib pajak dan otoritas pajak.
4) Dapat mencegah praktik harga
transfer yang tidak benar dan semata-mata hanya untuk menghindari pajak.
Kerugian Advance Pricing Agreement:
1) Pengorbanan waktu dan biaya yang
dikeluarkan untuk penyelenggaraan APA.
2) Wajib pajak harus mengungkapkan
informasi yang mungkin merupakan rahasia perusahaan kepada otoritas